Tugas ekonomi rafi Mulyani sabili

 1.pengertian OJK 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011.

2.Struktur OJK 


3.Tugas OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

4.Asas asas OJK, untuk menjalankan tugas 

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, OJK menganut asas-asas sebagai berikut; independensi, kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, integritas dan akuntabilitas. 

5.Fungsi dan wewenang OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

OJK memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengeluarkan regulasi dalam rangka mengatur seluruh sektor keuangan. Wewenang OJK ini memungkinkan mereka untuk merumuskan dan mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengatur berbagai aspek kegiatan di sektor jasa keuangan. 





Komentar

Postingan Populer